DESA SINDANGJAYA

Selamat datang di Website Resmi Desa Kami dalam rangka mewujudkan Desa yang maju dalam Bidang teknologi dan informatika

Kamis, 10 Agustus 2017

Pemerintah Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

PENGERTIAN PERANGKAT DESA


Perangkat Desa adalah seorang yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang tergabung dalam pemerintahan desa. Dan untuk sekarang untuk menjadi seorang perangkat desa minimal pendidikan SMA, Karena tugas dari perangkat desa sekarang bisa dibilang sudah berubah dari tahun ketahun. maka dengan demikian basic pendidikan paling diutamakan. Minat untuk menjadi perangkat desa sekarang banyak diminati masyarakat, karena sekarang tunjangan dari pemerintah kabupaten mulai diterjunkan kepada perangkat desa. Adanya Siltap atau penghasilan tetap yaitu Gaji yang diberikan secara rutin tiap bulan yang langsung disalurakn dari anggaran ADD.
Perangkat desa yaitu meliputi:

  •  Kepala Desa

Kepala desa adalah seorang yang memimpin di pemerintahan desa. Dan Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Sebenarnya kepala desa ada Sebutan lainya di dan setiap daerah itu beda-beda di daerah ciamis yang bersuku sunda kepala desa di sebut kuwu, dan di bali disebut perbekel. Untuk pemilihan kepala desa saat ini yaitu sama seperti dengan pemilihan presiden yang langsung dipilih oleh masyarakat, namun pemilihan kepala desa hanya dipilih oleh masyarakat didesa setempat. pemilihan kepala desa atau PILKADES dalam pencalonan calon maksimal adalah 5 orang atau 5 calon. jikalau dalam masa pendaftaran lebih dari lima calon maka akan diadakan seleksi atau test secara tertulis dan interview dari beberapa calon akan disaring hingga mendapatkan lima calon atau kandidat terbaik.
Masa jabatan kepala desa yaitu selama 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Wah itu berarti bisa menjabat 18 tahun yah.. lalu apa saja pekerjaan dari seorang kepala desa dan wewenangnya
Wewenang dari seorang kepala desa antara lain:
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
b.      Mengajukan rancangan peraturan desa
c.       Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.      Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD. Nah itulah pengertian dari kepala desa dan wewenangnya.

Profil Kepala Desa Sindangjaya


Nama                       : H. Asep Mulyana.
Jabatan                    : Kepala Desa Sindangjaya
Tempat Tgl, Lahir  : Tasikmalaya, 04-07-1967
Alamat                     : Kp. Sindangsari Ds. Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya
Agama                     : Islam.
  •        Sekretaris Desa

Sekretaris desa atau yang sering disingkat menjadi SEKDES adalah jabatan sekretaris pada pemerintahan desa. Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Perangkat Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
·         pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
·         pelaksanaan urusan administrasi umum;
·         pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
·         pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.
·         Itulah secara singkat pengertian dari sekdes atau sekretaris desa. biasanya seorang sekretaris berkaitan dengan keuangan maka seorang sekretaris desapun sama berkaitan dengan kaur keuangan dan bendahara desa, Sekdes mempunyai jabatan tertinggi di bagian sekertariat desa yang membawahi Kaur keungan, Kaur umum dan bendahara desa.
Profil Sekertaris Desa Sindangjaya.


Nama                          : Sobirin S.Fil.I
Tempat Tgl Lahir        : 10-22-1980
Alamat                        : Kp. Sindangsari Rt: 003 Rw: 003 Ds. Sindangjaya Kec. Cikalong                                   Kab. Tasikmalaya.
Agama                        : Islam.

  • Kaur keuangan

Keuangan di desa mulai tahun 2015 bertambah besar dengan adanya kucuran dana dari APBN pusat. Menurut berbagai pendapat dari para pengamat hal ini tentunya akan menambah beban pemerintahan desa dalam hal resiko yang akan di tanggung.

Namun begitu pemerintah tentunya sudah memikirkan masalah efek dari alokasi dana desa yang di berikan kepada setiap desa di Indonesia itu. Entah itu sifatnya memberikan pelatihan dan pendidikan pengelolaan keuangan atau pun juga pengawasan melalui pendampingan yang intensif.

Terlepas dari resiko besarnya keuangan desa diatas, disini kami ingin menyajikan tupoksi ( tugas pokok dan fungsi ) dari Kepala Urusan Keuangan dalam Pemerintahan Desa. Yang mana pengurusan administrasi keuangan desa di pegang oleh perangkat desa yang menjadi Kaur keuangan ini.

Tugas KAUR Keuangan: 
          
           Melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.

Fungsi KAUR Keuangan: 

  • Penyusunan program dan rencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
  • Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa.
  • Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa.
  • Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.


Nama                             : Dodo Rahmanto
Tempat Tanggal Lahir   : 12-08-1990
Alamat                           : Kp. Sindangsari Rt 002 Rw 003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong                                               Kabupaten Tasikmalaya.

      • Kaur Perencanaan
                    Berikut bunyi salah satu pasal dalam Peraturan Perbekel yang menjelaskan fungsi dari Kaur Perencanaan :

      Pasal 5

      • Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
      • Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
      • Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat (1) dan (2) adalah :
      1. Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja;
      2. Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis diBidang Perencanaan;
      3. Mengelola dan Mengarsipkan dokumen perencanaan yaitu RPJMDesa dan RKP Desa, serta dokumen Laporan Kegiatan pemerintah desa semester dan tahunan ;
      4. Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan realisasi APBDesa semester dan tahunan ;
      5. Menyusun dan Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa 
      6. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Desa 
      7. Membuat rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi program kegiatan APBDesa yang sedang berjalan kepada perbekel melalui sekretaris desa ;
      8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengen kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Perbekel ;
      9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.
      Narasi yang menggambarkan tugas-tugas dari Kaur Perencanaan dari awal, atau mulainya dari mana sampai akhirnya ngapain, ternyata masih diperlukan untuk membantu memberi pemahaman yang bersifat kronologis dan menyentuh pengertian filosofis. Sehingga kaur perencanaan mampu melaksanakan tugasnya dengan kesadaran dan pengertian yang benar.

      Perencanaan Pembangunan Desa

      Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.

      Menyusun sebuah rencana yang baik mestinya didukung oleh sejumlah data dan informasi yang memadai agar rencana yang disusun dapat memecahkan masalah yang ditemui atau dialami masyarakat desa melalui potensi yang dimilikinya. Permasalahannya adalah jenis data apa yang dibutuhkan, sumber informasi, jenis dan kedalaman data, bagaimana cara memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan? ( Wahyudin Kessa, 2015)

      Tahapan Pelaksanaan Tugas Kaur Perencanaan

      Secara Ringkas, ada 4 tahapan utama didalam melaksanakan pekerjaan sebagai Kaur Perencanaan, yaitu;

      Tahap Pertama; Kaur Perencanaan Harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan Perencanaan Pembangunan di Desa.

      Berikut Data dan Sumber data atau Dokumen yang harus dimiliki oleh Kaur Perencanaan di Desa:
      1. Perdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
      2. Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa
      3. Dokumen Profil Desa
      4. Daftar Inventaris Aset Desa
      5. RPJM Daerah Kabupaten
      6. RPJM Desa
      7. RKP Desa
      8. APBDesa
      9. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
      10. Kalender Kerja Pemerintahan Desa
      11. (Mohon tambahkan lagi yang relevan…. J)
      Untuk memahami Data atau isi dari Dokumen diatas, sebaiknya Kaur Perencanaan terlibat langsung dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut. Walaupun sesungguhnya beberapa diantara dokumen tersebut disusun oleh petugas tersendiri. Contoh; data Profil Desa di susun oleh Kasi Pemerintahan, dan Daftar Inventaris Aset Desa disusun oleh Kaur tata usaha dan umum. Namun Kaur Perencanaan diharapkan memeriksa dokumen Profil Desa dan Daftar Inventaris Aset tersebut untuk memberi masukan kepada Sekretaris Desa.

      Tahap ke Dua; Kaur Perencanaan Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan Kalender Kerja Pemerintah Desa ,
      1. Kapan Mulai Mempersiapkan dokumen administrasi untuk membantu sekdes membuat Laporan Realisasi APBDesa  6 Bulanan dan 1 tahun?
      2. Kapan Mulai Membantu sekdes dalam Memeriksa, Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan (PK)/ Kasi sebagai bahan untuk membuat catatan rekomendasi dalam perencanaan yang akan datang atau tahun berikutnya ?
      3. Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan data, bahan dan materi Musdes Perencanaan Pembangunan/RKP Desa atau RPJMDesa penyelarasan ?
      4. Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan dan menyusun RAPBDesa ?
      5. Kapan Mulai Membantu Sekdes memfasilitasi, koordinasi penyusunan Kalender Kerja Pemerintah desa dalam 1 tahun ?
      Tahap ke Tiga ; Kaur Perencanaan Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan Kalender kerja Kaur Perencanaan , dengan tetap melaporkan segala sesuatunya kepada Sekdes. Contoh; Dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan atau Kasi, Kaur Perencanaan menggunakan Dokumen Perencanaan (Proposal dan RAB) sebagai alat Monitoring dan Evaluasi. Apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan? Apakah ada masalah selama pelaksanaan kegiatan? kemudian apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah? Rekomendasi atau saran apa yang patut untuk menjadi bahan pertimbangan ketika membuat perencanaan selanjutnya?. Kaur Perencanaan harus mendorong dan  memastikan Kasi/Pelaksana Kegiatan (PK) agar mencantumkan jawaban dari Pertanyaan-pertanyaan tersebut didalam laporan kegiatan yang disusun. Pada akhirnya nanti, Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan yang di susun oleh Kasi/Pelaksana kegiatan akan diperiksa kelengkapannya oleh Kaur Perencanaan dan dilaporkan kepada Sekdes.

      Tahap ke Empat; Kaur Perencanaan harus membuat catatan di buku Jurnal Harian atau buku catatan aktivitas kaur Perencanaan.

      Profil Kaur Perencanaan Desa

      Nama                               : M IRSYADUL IHSAN.
      Tempat Tanggal Lahir     : Bandung, 01-08-1994.
      Alamat                             : Kp. Sindangsari Rt 003 Rw 003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong                                               Kabupaten Tasikmalaya.

      • Kasi Kesra
      TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI KESRA

      1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
      2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada bidangnya;
      3. Melaksanakan pencatatan dan administrasi nikah, talak, cerai dan rujuk;
      4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
      5. Melaksanakan pendampingan kepala keluarga miskin;
      6. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
      7. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
      8. Melaksanakan dan mencatat kegiatan serta pembinaan bidang bantuan sosial, pemberdayaan perempuan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka, PMI dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
      9. Mencatat dan mengikuti kegiatan peserta jemaah haji;
      10. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;
      11. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
      12. Mencatat dan melaksanakan kegiatan serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Sodaqoh (BAZIS) dan pengurusan kematian;
      13. Mencatat dan melaksanakan kegiatan pembinaan DKM, lumbung Bahagia/Beras Perelek dan lumbung desa;
      14. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
      15. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
      16. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
      17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
      Profil Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa Sindangjaya


      Nama                             : MIDANINGSIH.
      Tempat Tanggal Lahir   : Bandung, 06-05-1969.
      Alamat                           : Kp. Sodongwangi Rt 004 Rw 004 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong                                             Kabupaten Tasikmalaya.
      • Kasi Pelayanan
      TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PELAYANAN


      • Tugas Pokok
      1. Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang Pelayanan.
      2. bertugas membantu Kepala Desa Sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pelayanan.
      • Berfungsi sebagai berikut :
      1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa ;
      2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
      3. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
      4. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya,keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
      5. melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah,talak,cerai dan rujuk;
      6. melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
      7. melaksanakan tugas-tufas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan.
      Profil Kasi Pelayanan Desa Sindangjaya


      Nama                             : DASEP.
      Tempat Tanggal Lahir   : Bandung, 08-06-1991.
      Alamat                           : Kp. Ciherang Rt 001 Rw 005 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong                                                     Kabupaten Tasikmalaya.
      • Kasi pemerintahan
      Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan
      1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
      2. Fungsi :
      • Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
      • Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
      • Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
      • Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
      • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
      • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
      • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
      Administrasi Pemerintahan Desa :
      1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
      3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
      4. Surat Keterangan Lalu Lintas
      5. Surat Keterangan NTCR
      6. Surat Pengantar Pernikahan
      7. Surat Keterangan Naik Haji
      8. Surat Keterangan Domisili
      9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
      10. Surat Keterangan Pindah
      11. Surat Keterangan Lahir/Mati
      12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
      13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
      14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
      15. Surat Keterangan Izin Keramaian
      16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
      17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
      18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
      19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
      20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
      Profil Kasi Pemerintahan Desa Sindangjaya



      Nama                             : BAMBANG IBRAHIM.
      Tempat Tanggal Lahir   : Bandung, 15-05-1958.
      Alamat                           : Kp. Bantarpari Rt 001 Rw 001 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong                                                 Kabupaten Tasikmalaya.
      • Kepala Dusun
      • Bendahara Desa


      Itulah perangkat desa yang berada dipemerintah Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong kabupaten tasikmalaya.

      Selasa, 08 Agustus 2017

      APBDES DESA SINDANGJAYA


      PENGERTIAN APBDES DAN KETENTUAN PENYUSUNAN APBDES

      Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merencanakan, Dana Desa akan disalurkan pertengahan bulan Maret 2016, agar pembangunan di desa bisa cepat dilaksanakan. Namun, penyaluran Dana Desa terbentur regulasi.

      Pencairan Dana Desa tahun 2016, akan dimulai pada bulan April ini. Tahapan penyaluran Dana Desa dipersingkat, dari tiga tahapan menjadi dua tahapan, yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen).

      Supaya pemerintah Desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial. Setiap Desa diharuskan memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat dengan RPJM Desa. RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

      Langsung saja pada pembahasan inti kita, tentang fungsi dan ketentuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa atau APBDes), sebagai berikut:

      Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APB Desa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APB Desa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya.

      Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa.

      Sebagaimana telah dijelasakan sebelumnya, penyusunan APB Desa (APBDes) berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.




      Secara garis besar, sesuai dengan UU 32/2004 dan PP 72/2005, dapat dijelaskan bahwa peraturan Desa, termasuk APBDes, ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
      Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti partisipatif, transparansi, akuntablitas, penegakan hukum, manfaat, efisiensi, dan efektifitas. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi. Hasil evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan Desa disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa. Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa.
      Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah. Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa selanjutnya disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Pelaksanaan APBDes ini dlakukan oleh kepala desa, sekretaris desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa. Pengawasan APBDes ini secara formal dilakukan oleh BPD, namun masyarakat luas pun dapat melakukan pengawasan sebagaimana dijamin dalam PP 72/2005.
      3. Peran Kelembagaan Desa dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes

      · Lingkup Kelembagaan Desa
      Kelembagaan desa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah lembaga, pihak, atau institusi yang berada di desa yang berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan masyakat yang terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan APBDes. Kelembagaan desa ini meliputi pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, aktor, shareholders, atau person.
      · Peran Pemerintah Desa dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes
      Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kaur-kaur, dan kepala wilayah (UU No. 32 Tahun 2004). Perananan pemerintah desa dalam menyusun dan melaksankan APBDes adalah pelaksanaan dari tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki pemerintah desa dalam hal pelaksanaan pembangunan di desa, khususnya yang berkaitan dengan penyusun dan pelaksanaan APBDes.
      Kepala desa, selaku unsur pelaksana pemerintah desa memilki peran strategis sebagai berikut:
      a) menyusun rancangan peraturan desa mengenai APBDesa
      b) mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
      c) menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama BPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi
      d) melaksanakan APBDes melalui penetapan keputusan desa atau keputusan kepala desa
      e) mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
      f) menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan (PP 72/2005).
      · Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes
      Peran BPD dalam menyusun dan melaksanakan APBDes, berdasarkan PP 72/2005 adalah sebagai berikut:
      a) mengevaluasi hasil pengawasan APBDes tahun lalu dengan melibatkan kelembagaan desa serta masyarakat
      b) menampung aspirasi, saran, dan masukan masyarakat berkaitan dengan peraturan desa khususnya rancangan APBDes
      c) membahas rancangan peraturan desa mengenai APB Desa yang disampaikan oleh kepala desa
      d) melaksanakan pengawasan terhadap jalannya APBDes
      ·

      Lembaga kemasyarakatan meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat atau sebutan lain. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Peran lembaga kemasyarakatan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes meliputi menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat, menumbuhkembangan dan menggerakan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta memberdayakan hak politik masyarakat.
      Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

      Peran anggota masyarakat desa dalam menyusun dan melaksanakan APBDes di desa, menjurut PP 72/2005, adalah sebagai berikut:
      a) mengajukan usul, saran, dan apirasi kepada kepala desa atau forum BPD
      b) melaksanakan pengawasan personal terhadap pelaksanaan APBDes
      c) menumbuhkembangkan semangat memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.

      Senin, 07 Agustus 2017

      sejarah desa sindangjaya kecamatan cikalong kabupaten tasikmalaya



      Hallo Guys semuanya selamat datang di website desa ku tercinta ini yang memang blog nya pada hancur namun tetep dan insya allah masih enak untuk di baca and sbelumnya saya mohon maaf semua nya ya kawan se desa bila ada tutur kata yang emang jauh sekali dengan EYD atau adab di desa kita mohon maaf karena ini kali pertama ane menulis seputar dunia penulisan dan ane mau nyobain gimana sih seputar dunia penulisan itu jadi mohon maaf sekali lagi oke guys kenalin ane si anak pantai selatan yang ingin mencoba memperkenalkan desaku tercinta ini melalui ketika ketikan kecil yang kalian baca ini desa ku terletak di bibir pantai yang berbatasan langsung dengan samudra atlantik yang kata nya nimah katanya kalau kita mau menyebrang atau pergi ke Australia gak pake paspor atau apaan lah coba dah berenang dari Desa ku ini inys allah gak akan nyampe (cuman gk tau kemana hahahaha) Langsung aja lah ke inti bahasan....!!!

      Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya merupakan Desa yang berdiri pada Tahun 1981 hasil pemekaran dari Desa Cikadu, terdiri dari 5 Kampung yaitu : Kampung Bantarpari, Kampung Sindangraja, Kampung Sindangsari, Kampung Sodongwangi, dan Kampung Ciherang.
      Sebelumnya Desa Sindangjaya adalah Desa Cikadu itu sendiri, sedangkan Desa Cikadu yang sekarang merupakan desa pemekaran yang sesungguhnya. Pada saat itu Desa Cikadu terdiri dari 5 (lima) kampung, yaitu: Kampung Cikadu, Kampung Cilele, Kampung Ciherang, Kampung Cidahu, dan Kampung Bantarpari, dengan kepala desa pertama adalah Bpk. H. Ali ( tahun tidak diketahui ). Dikarenakan semakin padatnya penduduk dan luasnya wilayah, maka dimekarkan menjadi 2 (dua) desa.
      Adapun susunan nama-nama dan periode jabatan Kepala Desa Sindangjaya adalah sebagai berikut :

      Periode

      Nama Kepala Desa

      Keterangan

      -
      Bpk. H. Ali

      -
      Bpk. Habi

      -
      Bpk. Suhanta Wijaya

      1961 s/d 1969
      Bpk. Handi

      1969 s/d 1976
      Bpk. Iro Sambas

      1976 s/d 1981
      Bpk. Endang Suganda

      1981 s/d 1984
      Bpk. H. Bahri

      1984 s/d 1992
      Bpk. Endang Suganda

      1992 s/d 1994
      Bpk. Uung Hidayat

      1994 s/d 2002
      Bpk. Oyat Ruhiyat

      2002 s/d 2007
      Bpk. Omi Rochimi

      2007 s/d 2013
      Bpk. Asep Mulyana

      2013 s/d skrg
      Bpk. H. Asep Mulyana


                         Selama silih bergantinya periode kepemimpinan tersebut Desa Sindangjaya juga mengalami beberapa kejadian penting seperti yang diuraikan pada tabel berikut :


      Tahun Kejadian
      Peristiwa Baik
      Peristiwa Buruk
      1979
      Digantinya Nama Desa Cikadu menjadi Desa Sindangjaya
      Berdirinya Desa Cikadu sekarang (New Village) hasil pemekaran dari Desa Cikadu (Last Village) yang sekarang berubah nama menjadi Desa Sindangjaya.
      1989
      Berdirinya Jembatan Ponton Penghubung antara Desa Sindangjaya dan Desa Kalapagenep


      2002

      Terjadinya Banjir Bandang yang melanda Kampung Bantarpari-Sangiangbumi, dan Kampung Sindangraja
      2005
      Datangnya Investor Pasir Besi CV. Mahesa Putra Perkasa

      2005

      Terdamparnya Kapal Tackboath dan Kapal KM Timas CV. Mahesa Putra Perkasa selama 8 bulan di Sungai Cimedang
      2006

      Terjadinya Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami Pengandaran dan Tasikmalaya, 7,2 Skala Richter.
      2009

      Terjadinya Bencana Alam Puting Beliung yang melanda Kampung Sindangsari, dan Kampung Sindangraja.
      2009
      Masuknya Investor Penambangan Pasir Besi PT. Indo Asia Kunyu Mining dan PT. Adiguna Usaha Semesta di Desa Sindangjaya

      2009

      Terjadinya Bencana Alam Gempa Bumi Tasikmalaya yang melanda Kampung Bantarpari, Kampung Ciherang, Kampung Sindangraja, dan Kampung Sindangsari
      2011
      Dibangunnya Kantor dan Gedung Serba Guna Desa Sindangjaya  Tahun 2011


                         Desa Sindangjaya merupakan salah satu dari 13 Desa di Wilayah Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Kantor Desa Sindangjaya berjarak 9 m dari Kantor Kecamatan, 97 km dari ibu kota kabupaten dan 210 km dari ibu kota provinsi. Batas- Batas Desa Sindangjaya meliputi :
      -            Sebelah Utara          : Desa Cikadu, Kec. Cikalong
      -            Sebelah Timur         : Desa  Kalapagenep, Kec. Cikalong
      -            Sebelah Selatan       : Samudera Indonesia
      -            Sebelah Barat          : Desa Cikadu, Kec. Cikalong
                         Desa Sindangjaya  mempunyai luas wilayah seluas ± 1.252,3 Hektar dengan rincian penggunaan lahan seperti tersaji pada tabel
      No
      Uraian
      Luas
      Keterangan
      1.
      Lahan Pemukiman
      204,5 Ha

      2.
      Lahan Perkantoran
      1,8 Ha

      3.
      Lahan Persawahan
      230 Ha

      4.
      Lahan Perkebunan
      535,8 Ha

      5.
      Lahan Perhutanan
      239,2 Ha

      6.
      Lahan Kuburan
      3,8 Ha

      7.
      Lahan Sempadan Pantai
      35 Ha

      8.
      Luas Parasarana Umum Lainnya
      2,2 Ha

               
      Wilayah Desa Sindangjaya memiliki ketinggian berkisar antara 0 100 meter di atas permukaan laut (dpl). Secara umum wilayah tersebut dapat dibedakan menurut ketinggiannya, yaitu :
      Ketinggian (m dpl)
      Sebaran  (Dusun)
      0 – 7
      Sindangsari, Sodongwangi
        7 – 25
      Sindangsari, Sodongwangi, Sindangraja, Bantarpari
      25 – 50
      Sindangsari, Sodongwangi, Sindangraja, Bantarpari
      50 – 75
      Ciherang, Sindangraja
      75 – ke atas
      Ciherang

      Kondisi kemiringan lahan di Desa Sindangjaya berturut-turut yaitu: Sangat Curam (> 40 %) sebesar  ±….%,  Agak  Curam   (15 %  - 40 %) sebesar ±….%, Curam (5 % - 15 %)  sebesar ±….%, Landai (2 % - 5 %) sebesar ±….%,  dan Datar ( 0 % - 2 %) sebesar ±….%  dari  luas  Desa Sindangjaya. Dari data kemiringan lahan terlihat bahwa sebagian besar bentang alam Desa Sindangjaya didominasi oleh bentuk permukaan datar sampai dengan agak curam.
                           Kondisi hidrologi di wilayah Desa Sindangjaya terdiri dari Daerah Aliran sungai-besar dan sungai kecil yang merupakan bagian dari sistem drainase yang dipengaruhi oleh kondisi topografi dan struktur fisiografinya di Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Terdapat  daerah aliran sungai besar atau sungai utama, yaitu Sungai Cimedang.  Pola aliran daerah aliran sungai umumnya berpola radial, karena lebih dipengaruhi dominansi vulkanik. Pada daerah tektonik pola aliran berubah menjadi tidak teratur (irregular), tergantung pada bentuk dan arah proses tektonik yang terjadi.
      Kondisi geologi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
      1.   Geologi Landscape Depresi
                  Daerah ini terisi oleh material-material vulkanis akibat munculnya vulkanis Gunung Galunggung, Gunung Sawal dan Galunggung Cakrabuana
      2.   Geologi Landscape Pegunungan Lipatan dan Patahan
                  Batuan di daerah ini berbeda-beda, baik dari jenis maupun sifatnya dan dapat dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu:
      a.    Golongan pertama  : Batuan Kapur
      b.   Golongan kedua     : Batuan Pasir Laut
      3.   Geologi Landscape dataran Pantai Selatan
                  Material ini terdiri dari batuan pasir liat, batuan kapur, dan sedimen pasir pantai yang kadang-kadang dalam bentuk rawa pantai.
      Berdasarkan uraian tersebut Kondisi geologi Desa Geologi Landscape Pegunungan Lipatan dan Patahan. Selanjutnya, berdasarkan kondisi geomorfologinya, wilayah Desa Sindangjaya dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) satuan, yaitu:
      1.   Satuan Vulkanik Ber-relief Tinggi
                    Sebagian besar batuannya terbentuk dari hasil erupsi vulkanik dan berpola aliran radier. Hampir seluruh anak sungai dari satuan ini ditampung oleh aliran Sungai Ciwulan. Satuan ini membentang seperti tapak kuda yang melingkar dan terbuka ke arah Selatan.
      2.   Satuan Perbukitan Sedimen
      Satuan ini tersebarkan berelief tinggi dan sedang dengan batuan yang berupa sedimen klastika, berpola aliran dentritik dan hampir paralel. Daerah satuan ini dialiri oleh sungai yang agak besar sebanyak lima buah dan hampir paralel ke arah Selatan. Satuan ini menempati bagian tengah dari tapak kuda satuan perbukitan vulkanik.
      3.   Satuan Kara Ber-relief Sedang
      Satuan ini terdiri dari batu gamping, secara keseluruhan berpola aliran dentritik dan beberapa sungai ada yang mengalir di bawah permukaan tanah. Satuan ini menyebar di bagian bawah permukaan tanah dalam lingkaran dari satuan perbukitan sedimen terlipat.
      4.   Satuan Peneplain
      Satuan ini terdiri dari batuan vulkanik dan sedimen klastika yang berumur paling tua yang terdapat di Tasikmalaya, mempunyai relief rendah, berpola aliran hampir paralel menuju sungai yang menampungnya.

                       Desa Sindangjaya di wilayah dataran rendah mempunyai temperatur umumnya 34°C dengan kelembaban 50%.  Curah hujan rata-rata per tahun 2.171,95 mm dengan jumlah hari hujan efektif selama satu tahun sebanyak 84 hari. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan November, dengan musim hujan terjadi antara bulan Oktober dan musim kemarau terjadi antara bulan Juni September.

      Berdasarkan data profil desa per tanggal 31 Desember tahun 2014 Data kependudukan Desa Sindangjaya dapat diuraikan sebagai berikut :
      1.     Jumlah Penduduk Secara umum / KK
      No
      Kependudukan
      Jumlah
      Ket
      1.
      Jumlah Penduduk
      5. 148
      Orang
      2.
      Jumlah Kepala Keluarga
      1.638
      KK

      2.     Jumlah Penduduk menurut kewarganegaraan
      No
      Kewarganegaraan
      Jumlah
      Ket
      1.
      WNI Laki-Laki
      2.548
      Orang
      2.
      WNI Perempuan
      2.600
      Orang

      3.     Jumlah Penduduk menurut Keagamaan
      No
      Agama
      Jumlah
      Ket
      1.
      Islam
      5.148
      Orang





      4.     Jumlah Penduduk menurut Usia
      No
      Usia
      Jumlah
      Ket
      1.
      0-5 Tahun
      899
      Orang
      2.
      6-18 Tahun
      1.087
      Orang
      3.
      19-59 Tahun
      2.712
      Orang
      4.
      60 Tahun Keatas
      450
      Orang

      5.     Jumlah Penduduk menurut Mata Pencaharian
      No
      Mata Pencaharian
      Jumlah
      Ket
      1.
      PNS/POLRI/TNI
      33
      Orang
      2.
      Karyawan
      30
      Orang
      3.
      Buruh
      209
      Orang
      4.
      Petani/Pekebun
      1. 196
      Orang
      5.
      Peternak
      94
      Orang
      6.
      Nelayan/Perikanan
      236
      Orang
      7.
      Wiraswasta
      611
      Orang
      8.
      Pelajar/Mahasiswa
      749
      Orang
      9.
      Belum/Tidak Bekerja
      1.935
      Orang
      10.
      Pekerja Lainnya
      55
      Orang

      6.     Jumlah Penduduk menurut Tingkat Pendidikan
      No
      Pendidikan
      Jumlah
      Ket
      1.
      Tidak/Belum Bekerja
      1.059
      Orang
      2.
      Tidak Tamat SD/Sederajat
      155
      Orang
      3.
      Tamat SD/Sederajat
      2.326
      Orang
      4.
      Taman SMP/Sederajat
      926
      Orang
      5.
      Tamat SMA/Sederajat
      573
      Orang
      6.
      Tamat D1-2
      61
      Orang
      7.
      Tamat D3
      -
      Orang
      8.
      Tamat S1
      43
      Orang
      9.
      Tamat S2
      5
      Orang
      10.
      Tamat S3
      -
      Orang

       Kondisi sosial masyarakat Desa Sindangjaya masih memegang teguh pada adat istiadat daerah dengan ciri-ciri budaya yang terlihat masih kental dengan kegotong-royongan, sabanda sariksa, kesopanan dan budaya-budaya luhur. Kondisi sosial inilah yang selalu dijadikan dasar dan modal dalam melakukan setiap proses pembangunan yang senantiasa dijaga, dipelihara dan dikembangkan.
      Kondisi ekonomi masyarakat Desa Sindangjaya terbagi beberapa bidang namun dari keseluruhan yang sebagian besar bermata pencaharian bertani dengan penghasilan yang masih rendah, sehingga secara umum masih tergolong masyarakat yang masih belum sejahtera. Selain itu pada bidang lain seperti usaha mikro masyarakat masih memanfaatkan bantuan pinjaman dari bantuan permodalan pemerintah ataupun bantuan pinjaman permodalan dari pihak-pihak lain.
               Wilayah Desa Sindangjaya terdiri dari 5 Kepunduhan, dan 21 RT yaitu :
      1.     Kampung Bantarpari yang terdiri dari 5 RT
      2.     Kampung Sindangraja yang terdiri dari 4 RT
      3.     Kampung Sindangsari yang terdiri dari 4 RT
      4.     Kampung Sodongwangi yang terdiri dari 4 RT
      5.     Kampung Ciherang yang terdiri dari 4 RT

      sindangjayaku.blogspot.com

      Mengenai Saya

      Foto saya
      Alamat Kp. Sindangsari Ds. Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya

      About Autthor

      Penulis yang akrab di sapa isan ini dengan Nama lengkap M Irsyadul Ihsan lahir pada tanggal 1 Agustus 1945 di tasikmalaya dari Bapa Iyan Bayanudin S.Pd.I dan Ibu Siti Hujaemah dan sekarang di amanati untuk mengabdi di masyarakat Desa Sindangjaya Kecamatan cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Moto Hidup Belajar dan terus belajar karena yang di tanyakan bukan apa ijazah mu namun apa keahlian mu. semoga allah SWT memberkati Kita semua Amiin ya Robbal Alamin

      Blogroll

      Labels