DESA SINDANGJAYA

Selamat datang di Website Resmi Desa Kami dalam rangka mewujudkan Desa yang maju dalam Bidang teknologi dan informatika

Kamis, 10 Agustus 2017

Pemerintah Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

PENGERTIAN PERANGKAT DESA


Perangkat Desa adalah seorang yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang tergabung dalam pemerintahan desa. Dan untuk sekarang untuk menjadi seorang perangkat desa minimal pendidikan SMA, Karena tugas dari perangkat desa sekarang bisa dibilang sudah berubah dari tahun ketahun. maka dengan demikian basic pendidikan paling diutamakan. Minat untuk menjadi perangkat desa sekarang banyak diminati masyarakat, karena sekarang tunjangan dari pemerintah kabupaten mulai diterjunkan kepada perangkat desa. Adanya Siltap atau penghasilan tetap yaitu Gaji yang diberikan secara rutin tiap bulan yang langsung disalurakn dari anggaran ADD.
Perangkat desa yaitu meliputi:

  •  Kepala Desa

Kepala desa adalah seorang yang memimpin di pemerintahan desa. Dan Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Sebenarnya kepala desa ada Sebutan lainya di dan setiap daerah itu beda-beda di daerah ciamis yang bersuku sunda kepala desa di sebut kuwu, dan di bali disebut perbekel. Untuk pemilihan kepala desa saat ini yaitu sama seperti dengan pemilihan presiden yang langsung dipilih oleh masyarakat, namun pemilihan kepala desa hanya dipilih oleh masyarakat didesa setempat. pemilihan kepala desa atau PILKADES dalam pencalonan calon maksimal adalah 5 orang atau 5 calon. jikalau dalam masa pendaftaran lebih dari lima calon maka akan diadakan seleksi atau test secara tertulis dan interview dari beberapa calon akan disaring hingga mendapatkan lima calon atau kandidat terbaik.
Masa jabatan kepala desa yaitu selama 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Wah itu berarti bisa menjabat 18 tahun yah.. lalu apa saja pekerjaan dari seorang kepala desa dan wewenangnya
Wewenang dari seorang kepala desa antara lain:
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
b.      Mengajukan rancangan peraturan desa
c.       Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.      Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD. Nah itulah pengertian dari kepala desa dan wewenangnya.

Profil Kepala Desa Sindangjaya


Nama                       : H. Asep Mulyana.
Jabatan                    : Kepala Desa Sindangjaya
Tempat Tgl, Lahir  : Tasikmalaya, 04-07-1967
Alamat                     : Kp. Sindangsari Ds. Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya
Agama                     : Islam.
  •        Sekretaris Desa

Sekretaris desa atau yang sering disingkat menjadi SEKDES adalah jabatan sekretaris pada pemerintahan desa. Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Perangkat Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
·         pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
·         pelaksanaan urusan administrasi umum;
·         pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
·         pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.
·         Itulah secara singkat pengertian dari sekdes atau sekretaris desa. biasanya seorang sekretaris berkaitan dengan keuangan maka seorang sekretaris desapun sama berkaitan dengan kaur keuangan dan bendahara desa, Sekdes mempunyai jabatan tertinggi di bagian sekertariat desa yang membawahi Kaur keungan, Kaur umum dan bendahara desa.
Profil Sekertaris Desa Sindangjaya.


Nama                          : Sobirin S.Fil.I
Tempat Tgl Lahir        : 10-22-1980
Alamat                        : Kp. Sindangsari Rt: 003 Rw: 003 Ds. Sindangjaya Kec. Cikalong                                   Kab. Tasikmalaya.
Agama                        : Islam.

  • Kaur keuangan

Keuangan di desa mulai tahun 2015 bertambah besar dengan adanya kucuran dana dari APBN pusat. Menurut berbagai pendapat dari para pengamat hal ini tentunya akan menambah beban pemerintahan desa dalam hal resiko yang akan di tanggung.

Namun begitu pemerintah tentunya sudah memikirkan masalah efek dari alokasi dana desa yang di berikan kepada setiap desa di Indonesia itu. Entah itu sifatnya memberikan pelatihan dan pendidikan pengelolaan keuangan atau pun juga pengawasan melalui pendampingan yang intensif.

Terlepas dari resiko besarnya keuangan desa diatas, disini kami ingin menyajikan tupoksi ( tugas pokok dan fungsi ) dari Kepala Urusan Keuangan dalam Pemerintahan Desa. Yang mana pengurusan administrasi keuangan desa di pegang oleh perangkat desa yang menjadi Kaur keuangan ini.

Tugas KAUR Keuangan: 
          
           Melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.

Fungsi KAUR Keuangan: 

  • Penyusunan program dan rencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
  • Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa.
  • Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa.
  • Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.


Nama                             : Dodo Rahmanto
Tempat Tanggal Lahir   : 12-08-1990
Alamat                           : Kp. Sindangsari Rt 002 Rw 003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong                                               Kabupaten Tasikmalaya.

      • Kaur Perencanaan
                    Berikut bunyi salah satu pasal dalam Peraturan Perbekel yang menjelaskan fungsi dari Kaur Perencanaan :

      Pasal 5

      • Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
      • Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
      • Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat (1) dan (2) adalah :
      1. Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja;
      2. Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis diBidang Perencanaan;
      3. Mengelola dan Mengarsipkan dokumen perencanaan yaitu RPJMDesa dan RKP Desa, serta dokumen Laporan Kegiatan pemerintah desa semester dan tahunan ;
      4. Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan realisasi APBDesa semester dan tahunan ;
      5. Menyusun dan Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa 
      6. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Desa 
      7. Membuat rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi program kegiatan APBDesa yang sedang berjalan kepada perbekel melalui sekretaris desa ;
      8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengen kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Perbekel ;
      9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.
      Narasi yang menggambarkan tugas-tugas dari Kaur Perencanaan dari awal, atau mulainya dari mana sampai akhirnya ngapain, ternyata masih diperlukan untuk membantu memberi pemahaman yang bersifat kronologis dan menyentuh pengertian filosofis. Sehingga kaur perencanaan mampu melaksanakan tugasnya dengan kesadaran dan pengertian yang benar.

      Perencanaan Pembangunan Desa

      Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.

      Menyusun sebuah rencana yang baik mestinya didukung oleh sejumlah data dan informasi yang memadai agar rencana yang disusun dapat memecahkan masalah yang ditemui atau dialami masyarakat desa melalui potensi yang dimilikinya. Permasalahannya adalah jenis data apa yang dibutuhkan, sumber informasi, jenis dan kedalaman data, bagaimana cara memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan? ( Wahyudin Kessa, 2015)

      Tahapan Pelaksanaan Tugas Kaur Perencanaan

      Secara Ringkas, ada 4 tahapan utama didalam melaksanakan pekerjaan sebagai Kaur Perencanaan, yaitu;

      Tahap Pertama; Kaur Perencanaan Harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan Perencanaan Pembangunan di Desa.

      Berikut Data dan Sumber data atau Dokumen yang harus dimiliki oleh Kaur Perencanaan di Desa:
      1. Perdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
      2. Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa
      3. Dokumen Profil Desa
      4. Daftar Inventaris Aset Desa
      5. RPJM Daerah Kabupaten
      6. RPJM Desa
      7. RKP Desa
      8. APBDesa
      9. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
      10. Kalender Kerja Pemerintahan Desa
      11. (Mohon tambahkan lagi yang relevan…. J)
      Untuk memahami Data atau isi dari Dokumen diatas, sebaiknya Kaur Perencanaan terlibat langsung dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut. Walaupun sesungguhnya beberapa diantara dokumen tersebut disusun oleh petugas tersendiri. Contoh; data Profil Desa di susun oleh Kasi Pemerintahan, dan Daftar Inventaris Aset Desa disusun oleh Kaur tata usaha dan umum. Namun Kaur Perencanaan diharapkan memeriksa dokumen Profil Desa dan Daftar Inventaris Aset tersebut untuk memberi masukan kepada Sekretaris Desa.

      Tahap ke Dua; Kaur Perencanaan Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan Kalender Kerja Pemerintah Desa ,
      1. Kapan Mulai Mempersiapkan dokumen administrasi untuk membantu sekdes membuat Laporan Realisasi APBDesa  6 Bulanan dan 1 tahun?
      2. Kapan Mulai Membantu sekdes dalam Memeriksa, Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan (PK)/ Kasi sebagai bahan untuk membuat catatan rekomendasi dalam perencanaan yang akan datang atau tahun berikutnya ?
      3. Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan data, bahan dan materi Musdes Perencanaan Pembangunan/RKP Desa atau RPJMDesa penyelarasan ?
      4. Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan dan menyusun RAPBDesa ?
      5. Kapan Mulai Membantu Sekdes memfasilitasi, koordinasi penyusunan Kalender Kerja Pemerintah desa dalam 1 tahun ?
      Tahap ke Tiga ; Kaur Perencanaan Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan Kalender kerja Kaur Perencanaan , dengan tetap melaporkan segala sesuatunya kepada Sekdes. Contoh; Dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan atau Kasi, Kaur Perencanaan menggunakan Dokumen Perencanaan (Proposal dan RAB) sebagai alat Monitoring dan Evaluasi. Apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan? Apakah ada masalah selama pelaksanaan kegiatan? kemudian apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah? Rekomendasi atau saran apa yang patut untuk menjadi bahan pertimbangan ketika membuat perencanaan selanjutnya?. Kaur Perencanaan harus mendorong dan  memastikan Kasi/Pelaksana Kegiatan (PK) agar mencantumkan jawaban dari Pertanyaan-pertanyaan tersebut didalam laporan kegiatan yang disusun. Pada akhirnya nanti, Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan yang di susun oleh Kasi/Pelaksana kegiatan akan diperiksa kelengkapannya oleh Kaur Perencanaan dan dilaporkan kepada Sekdes.

      Tahap ke Empat; Kaur Perencanaan harus membuat catatan di buku Jurnal Harian atau buku catatan aktivitas kaur Perencanaan.

      Profil Kaur Perencanaan Desa

      Nama                               : M IRSYADUL IHSAN.
      Tempat Tanggal Lahir     : Bandung, 01-08-1994.
      Alamat                             : Kp. Sindangsari Rt 003 Rw 003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong                                               Kabupaten Tasikmalaya.

      • Kasi Kesra
      TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI KESRA

      1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
      2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada bidangnya;
      3. Melaksanakan pencatatan dan administrasi nikah, talak, cerai dan rujuk;
      4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
      5. Melaksanakan pendampingan kepala keluarga miskin;
      6. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
      7. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
      8. Melaksanakan dan mencatat kegiatan serta pembinaan bidang bantuan sosial, pemberdayaan perempuan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka, PMI dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
      9. Mencatat dan mengikuti kegiatan peserta jemaah haji;
      10. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;
      11. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
      12. Mencatat dan melaksanakan kegiatan serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Sodaqoh (BAZIS) dan pengurusan kematian;
      13. Mencatat dan melaksanakan kegiatan pembinaan DKM, lumbung Bahagia/Beras Perelek dan lumbung desa;
      14. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
      15. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
      16. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
      17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
      Profil Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa Sindangjaya


      Nama                             : MIDANINGSIH.
      Tempat Tanggal Lahir   : Bandung, 06-05-1969.
      Alamat                           : Kp. Sodongwangi Rt 004 Rw 004 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong                                             Kabupaten Tasikmalaya.
      • Kasi Pelayanan
      TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PELAYANAN


      • Tugas Pokok
      1. Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang Pelayanan.
      2. bertugas membantu Kepala Desa Sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pelayanan.
      • Berfungsi sebagai berikut :
      1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa ;
      2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
      3. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
      4. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya,keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
      5. melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah,talak,cerai dan rujuk;
      6. melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
      7. melaksanakan tugas-tufas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan.
      Profil Kasi Pelayanan Desa Sindangjaya


      Nama                             : DASEP.
      Tempat Tanggal Lahir   : Bandung, 08-06-1991.
      Alamat                           : Kp. Ciherang Rt 001 Rw 005 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong                                                     Kabupaten Tasikmalaya.
      • Kasi pemerintahan
      Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan
      1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
      2. Fungsi :
      • Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
      • Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
      • Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
      • Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
      • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
      • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
      • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
      Administrasi Pemerintahan Desa :
      1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
      3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
      4. Surat Keterangan Lalu Lintas
      5. Surat Keterangan NTCR
      6. Surat Pengantar Pernikahan
      7. Surat Keterangan Naik Haji
      8. Surat Keterangan Domisili
      9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
      10. Surat Keterangan Pindah
      11. Surat Keterangan Lahir/Mati
      12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
      13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
      14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
      15. Surat Keterangan Izin Keramaian
      16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
      17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
      18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
      19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
      20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
      Profil Kasi Pemerintahan Desa Sindangjaya



      Nama                             : BAMBANG IBRAHIM.
      Tempat Tanggal Lahir   : Bandung, 15-05-1958.
      Alamat                           : Kp. Bantarpari Rt 001 Rw 001 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong                                                 Kabupaten Tasikmalaya.
      • Kepala Dusun
      • Bendahara Desa


      Itulah perangkat desa yang berada dipemerintah Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong kabupaten tasikmalaya.

      1 komentar:
      Write komentar
      1. Website Resmi Kampung Buah Cikalong : https://www.kampungbuahcikalong.co.id/

        BalasHapus

      sindangjayaku.blogspot.com

      Mengenai Saya

      Foto saya
      Alamat Kp. Sindangsari Ds. Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya

      About Autthor

      Penulis yang akrab di sapa isan ini dengan Nama lengkap M Irsyadul Ihsan lahir pada tanggal 1 Agustus 1945 di tasikmalaya dari Bapa Iyan Bayanudin S.Pd.I dan Ibu Siti Hujaemah dan sekarang di amanati untuk mengabdi di masyarakat Desa Sindangjaya Kecamatan cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Moto Hidup Belajar dan terus belajar karena yang di tanyakan bukan apa ijazah mu namun apa keahlian mu. semoga allah SWT memberkati Kita semua Amiin ya Robbal Alamin

      Blogroll

      Labels