DESA SINDANGJAYA

Selamat datang di Website Resmi Desa Kami dalam rangka mewujudkan Desa yang maju dalam Bidang teknologi dan informatika

Selasa, 08 Agustus 2017

APBDES DESA SINDANGJAYA


PENGERTIAN APBDES DAN KETENTUAN PENYUSUNAN APBDES

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merencanakan, Dana Desa akan disalurkan pertengahan bulan Maret 2016, agar pembangunan di desa bisa cepat dilaksanakan. Namun, penyaluran Dana Desa terbentur regulasi.

Pencairan Dana Desa tahun 2016, akan dimulai pada bulan April ini. Tahapan penyaluran Dana Desa dipersingkat, dari tiga tahapan menjadi dua tahapan, yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen).

Supaya pemerintah Desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial. Setiap Desa diharuskan memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat dengan RPJM Desa. RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Langsung saja pada pembahasan inti kita, tentang fungsi dan ketentuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa atau APBDes), sebagai berikut:

Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APB Desa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APB Desa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya.

Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa.

Sebagaimana telah dijelasakan sebelumnya, penyusunan APB Desa (APBDes) berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.




Secara garis besar, sesuai dengan UU 32/2004 dan PP 72/2005, dapat dijelaskan bahwa peraturan Desa, termasuk APBDes, ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti partisipatif, transparansi, akuntablitas, penegakan hukum, manfaat, efisiensi, dan efektifitas. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi. Hasil evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan Desa disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa. Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa.
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah. Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa selanjutnya disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Pelaksanaan APBDes ini dlakukan oleh kepala desa, sekretaris desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa. Pengawasan APBDes ini secara formal dilakukan oleh BPD, namun masyarakat luas pun dapat melakukan pengawasan sebagaimana dijamin dalam PP 72/2005.
3. Peran Kelembagaan Desa dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes

· Lingkup Kelembagaan Desa
Kelembagaan desa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah lembaga, pihak, atau institusi yang berada di desa yang berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan masyakat yang terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan APBDes. Kelembagaan desa ini meliputi pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, aktor, shareholders, atau person.
· Peran Pemerintah Desa dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kaur-kaur, dan kepala wilayah (UU No. 32 Tahun 2004). Perananan pemerintah desa dalam menyusun dan melaksankan APBDes adalah pelaksanaan dari tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki pemerintah desa dalam hal pelaksanaan pembangunan di desa, khususnya yang berkaitan dengan penyusun dan pelaksanaan APBDes.
Kepala desa, selaku unsur pelaksana pemerintah desa memilki peran strategis sebagai berikut:
a) menyusun rancangan peraturan desa mengenai APBDesa
b) mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
c) menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama BPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi
d) melaksanakan APBDes melalui penetapan keputusan desa atau keputusan kepala desa
e) mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
f) menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan (PP 72/2005).
· Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes
Peran BPD dalam menyusun dan melaksanakan APBDes, berdasarkan PP 72/2005 adalah sebagai berikut:
a) mengevaluasi hasil pengawasan APBDes tahun lalu dengan melibatkan kelembagaan desa serta masyarakat
b) menampung aspirasi, saran, dan masukan masyarakat berkaitan dengan peraturan desa khususnya rancangan APBDes
c) membahas rancangan peraturan desa mengenai APB Desa yang disampaikan oleh kepala desa
d) melaksanakan pengawasan terhadap jalannya APBDes
·

Lembaga kemasyarakatan meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat atau sebutan lain. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Peran lembaga kemasyarakatan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes meliputi menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat, menumbuhkembangan dan menggerakan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta memberdayakan hak politik masyarakat.
Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Peran anggota masyarakat desa dalam menyusun dan melaksanakan APBDes di desa, menjurut PP 72/2005, adalah sebagai berikut:
a) mengajukan usul, saran, dan apirasi kepada kepala desa atau forum BPD
b) melaksanakan pengawasan personal terhadap pelaksanaan APBDes
c) menumbuhkembangkan semangat memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.

Tidak ada komentar:
Write komentar

sindangjayaku.blogspot.com

Mengenai Saya

Foto saya
Alamat Kp. Sindangsari Ds. Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya

About Autthor

Penulis yang akrab di sapa isan ini dengan Nama lengkap M Irsyadul Ihsan lahir pada tanggal 1 Agustus 1945 di tasikmalaya dari Bapa Iyan Bayanudin S.Pd.I dan Ibu Siti Hujaemah dan sekarang di amanati untuk mengabdi di masyarakat Desa Sindangjaya Kecamatan cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Moto Hidup Belajar dan terus belajar karena yang di tanyakan bukan apa ijazah mu namun apa keahlian mu. semoga allah SWT memberkati Kita semua Amiin ya Robbal Alamin

Blogroll

Labels