RANCANGAN PERATURAN DESA SINDANGJAYA
NOMOR ….. TAHUN 2016
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGJAYA
Menimbang :
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa);
b.
Bahwa Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Rancangan Peraturan Desa Sindangjaya tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
menjadi Peraturan Desa Sindangjaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Desa Tahun Anggaran 2017.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
5.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 29 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGJAYA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA SINDANGJAYA TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan
rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa Rp. 2.485.790.490,00-
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 435.212.498,00,-
b. Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa Rp. 1.806.035.600,00,-
c. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Rp. 58.257.000,00,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 87.122.000,00-
Jumlah Belanja Rp. 2.386.627.098,00,-
Surplus/Defisit Rp. 99.163.392,00 - =======================================
3.
Pembiayaan Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp. 836.608,00-
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 100.000.000,00-
Selisih
Pembiayaan ( a – b ) Rp. (99.163.392,00)-
Sisa Lebih
/Kurang Perhitungan Anggaran Rp. 0,00- =======================================
Pasal 2
Uraian lebih
lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal
1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa
Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala
Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh
Sekretaris Desa.
Ditetapkan di : Sindangjaya
Pada tanggal : 30 November 2016
Kepala Desa Sindnagjaya
ttd,
H. ASEP MULYANA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SINDANGJAYA
KECAMATAN
CIKALONG
Jl. Raya Ponton No. 10 Ds. Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalalaya 46195 Email :
sindangjaya55@gmail.com
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SINDANGJAYA
KECAMATAN CIKALONG KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR …. TAHUN
2016
T E N T A N G
PERSETUJUAN PENGESAHAN RANCANGAN
PERATURAN DESA
MENJADI PERATURAN DESA
SINDANGJAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA SINDANGJAYA
Menimbang :
a. Bahwa Rancangan Peraturan Desa Sindangjaya Nomor ....
Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 usulan Peraturan Desa
tentang APBDES Tahun 2016 perlu
mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa Sindangjaya;
b.
Bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebuthuruf “a” diatas
maka Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun 2016 perlu
ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Sindangjaya ;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
9.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 29 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tasikmalaya.
Memperhatikan : Rancangan Peraturan Desa Sindangjaya
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SINDANGJAYA KECAMATAN CIKALONG
KABUPATEN TASIKMALAYA
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN 2017.
Pasal 1
Menyetujui ditetapkannya
Rancangan Peraturan Desa Sindangjaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017
menjadi Peraturan Desa.
Pasal 2
Peraturan Desa ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Di Tetapkan di : Sindangjaya
Pada Tanggal : 30 November 2016
Badan Permusyawaratan Desa
Desa Sindangjaya
Ketua
ttd
E. KOSASIH
The Casino site - Lucky Club
BalasHapusYou can play a game with up to 4 people. luckyclub The casino site is great for sports betting, poker, casino games, lottery, and a wide selection of other