RANCANGAN PERATURAN DESA SINDANGJAYA
NOMOR ... TAHUN 2017
T E N T A N G
PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGJAYA
Menimbang
|
:
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa setelah dibahas
dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
|
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
7.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 29 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tasikmalaya;
8.
Peraturan Desa Sindangjaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2014-2019;
9.
Peraturan Desa Sindangjaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2017;
10.
Peraturan Desa Sindangjaya Nomor 06 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGJAYA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA SINDANGJAYA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan
rincian sebagai berikut :
Sebelum Sesudah
1. Pendapatan Desa Rp.2.485.790.490,00- Rp. 2.816.878.806,00,-
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 435.212.498,00,- Rp. 435.362.498.00,-
b. Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa Rp. 1.806.035.600,00,- Rp. 2.136.035.600,00,-
c. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Rp. 58.257.000,00,- Rp. 58.279.316,00,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp. 87.122.000,00- Rp. 88.038.000,00,-
Jumlah Belanja Rp. 2.386.627.098,00,- Rp.
2.717.715.414,00,-
Surplus/Defisit Rp. 99.163.392,00, - Rp. 99.163.392,00,- =======================================
3.
Pembiayaan Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp. 836.608,00 ,- Rp. 836.608,00,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 100.000.000,00,- Rp. 100.000.000,00,-
Selisih
Pembiayaan ( a – b ) Rp. ( 99.163.392,00,- ) Rp.
(99.163.392,00,- )
Sisa Lebih /
Kurang Perhitungan Anggaran Rp. 0,00-
=======================================
Pasal 2
Uraian lebih
lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana
dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Rancangan Peraturan Desa ini berupa
Rincian Struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala
Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh
Sekretaris Desa.
Di Sahkan di : Sindangjaya
Pada Tanggal : ........ Desember 2016
KEPALA DESA SINDAGJAYA
Di Undangkan Oleh: H. ASEP MULYANA
Sekertaris Desa
SOBIRIN S.Fil.I
DESA SINDANGJAYA
Jl. Raya Ponton No. 10 Ds. Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalalaya 46195
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SINDANGJAYA KECAMATAN CIKALONG
KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : ….. TAHUN 2017
PERSETUJUAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DESA
MENJADI PERATURAN DESA SINDANGJAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGJAYA
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa Peraturan Desa
Sindangjaya Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Desa Sindangjaya Tahun 2017 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
kondisi Keuangan Desa dan oleh karena itu maka perlu dilakukan perubahan
b. Bahwa untuk
menindaklanjuti ketentuan huruf (a) di atas, maka perlu persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan
Desa ;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang – undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558;
4. Peraturan Menteri Dalam
Negri No 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ;
5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 2049);
|
Memperhatikan
|
:
|
Rancangan Peraturan
Desa Sindangjaya Nomor ... Tahun 2017 TENTANG Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Menyetujui
Rancangan Peraturan Desa Sindangjaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017
|
KEDUA
|
:
|
Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017, yang terdiri dari:
|
Sebelum Sesudah
1. Pendapatan Desa Rp.2.485.790.490,00- Rp.
2.816.878.806,00,-
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 435.212.498,00,- Rp. 435.362.498.00,-
b. Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa Rp. 1.806.035.600,00,- Rp. 2.136.035.600,00,-
c. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Rp. 58.257.000,00,- Rp.
58.279.316,00,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp. 87.122.000,00- Rp. 88.038.000,00,-
Jumlah Belanja Rp. 2.386.627.098,00,- Rp. 2.717.715.414,00,-
Surplus/Defisit Rp. 99.163.392,00, - Rp. 99.163.392,00,- =======================================
3.
Pembiayaan Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp. 836.608,00 ,- Rp.
836.608,00,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 100.000.000,00,- Rp. 100.000.000,00,-
Selisih
Pembiayaan ( a – b ) Rp. ( 99.163.392,00,- ) Rp.
(99.163.392,00,- )
Sisa Lebih /
Kurang Perhitungan Anggaran Rp. 0,00-
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya apabila terdapat kekeliruan.
|
Di tetapkan di Sindangjaya
Pada tanggal, .... Oktober 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SINDNAGJAYA
KETUA
E. KOSASIH
BERITA ACARA
RAPAT DESA
SINDANGJAYA
Pada hari ini Rabu tanggal 4
bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas bertempat di Kantor Desa
Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, telah diadakan rapat BPD
dalam rangka membahas masalah
1. Persetujuan Penetapan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa PerubahanTA
2017
Rapat dihadiri oleh Kepala Desa dan
Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota serta LPM dan Tokoh Masyarakat
sebagaimana terlampir.
Dalam Rapat tersebut telah diperoleh
kata sepakat mengenai pokok-pokok pembicaraan para peserta sebagai berikut ;
Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan
rincian sebagai berikut :
Sebelum Sesudah
1. Pendapatan Desa Rp.2.485.790.490,00- Rp.
2.816.878.806,00,-
2.
Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 435.212.498,00,- Rp. 435.362.498.00,-
b. Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa Rp. 1.806.035.600,00,- Rp. 2.136.035.600,00,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 58.257.000,00,- Rp.
58.279.316,00,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp. 87.122.000,00- Rp. 88.038.000,00,-
Jumlah Belanja Rp. 2.386.627.098,00,- Rp.
2.717.715.414,00,-
Surplus/Defisit Rp. 99.163.392,00, - Rp. 99.163.392,00,- =======================================
3. Pembiayaan
Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp. 836.608,00 ,- Rp.
836.608,00,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 100.000.000,00,- Rp. 100.000.000,00,-
Selisih
Pembiayaan ( a – b ) Rp. ( 99.163.392,00,- ) Rp.
(99.163.392,00,- )
Sisa Lebih /
Kurang Perhitungan Anggaran Rp. 0,00-
=======================================
A) TANGGAPAN PESERTA RAPAT
- Pantiaa A (Bidang
Pemerintahan)
Dalam
penarikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan agar dibentuk tim
Monitoring dari staf Desa dan petugas pemungut rutin Desa.
- Pantia B (Bidang
Pembangunan)
Setuju
dan mufakat atas semua Anggaran yang telah ditetapkan.
- Pantia C ( Bidang
Kemasyarakatan)
Dalam
Penarikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan dari para petani agar
disesuaikan dengan tingkat produk keberhasilan produk pertanian.
B) HASIL PEMBAHASAAN.
Rapat
Anggaran APBDes Perubahan disepakati bersama sebagaimana tersebut pada Rincian
sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
C) KESIMPULAN
Hasil dari rapat
APBDes Perubahan menyepakati bahwa :
Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan
rincian sebagai berikut :
Sebelum Sesudah
1. Pendapatan Desa Rp.2.485.790.490,00- Rp.
2.816.878.806,00,-
4.
Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 435.212.498,00,- Rp. 435.362.498.00,-
b. Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa Rp. 1.806.035.600,00,- Rp. 2.136.035.600,00,-
c. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Rp. 58.257.000,00,- Rp.
58.279.316,00,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp. 87.122.000,00- Rp. 88.038.000,00,-
Jumlah Belanja Rp. 2.386.627.098,00,- Rp. 2.717.715.414,00,-
Surplus/Defisit Rp. 99.163.392,00, - Rp. 99.163.392,00,- =======================================
5. Pembiayaan
Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp. 836.608,00 ,- Rp.
836.608,00,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 100.000.000,00,- Rp. 100.000.000,00,-
Selisih
Pembiayaan ( a – b ) Rp. ( 99.163.392,00,- ) Rp.
(99.163.392,00,- )
Sisa Lebih /
Kurang Perhitungan Anggaran Rp. 0,00-
=======================================
Demikian berita acara rapat BPD ini dibuat untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan akan diadakan perubahan.
PERWAKILAN MUSYAWARAH DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMERINTAHAN DESA
1.
|
E. Kosasih
|
…………..…….
|
1.
|
H. Asep Mulyana
|
……………
|
2.
|
AJ. Lukman
|
………………
|
2.
|
Sobirin S.Fil.i
|
……………
|
3.
|
Asep Candra
|
………………...
|
3.
|
M Irsyadul Ihsan S.Pd
|
……………
|
4.
|
Rahmat
|
………………
|
4.
|
Dodo Rahmanto
|
……………
|
5.
|
Dadan
|
………………
|
5.
|
Dasep S
|
.…………
|
6.
|
Dani Rahayu
|
…………………
|
6.
|
Midaningsih
|
.…………
|
7.
|
H. Cahudin
|
…………………
|
7.
|
Juita Gustina S.E
|
……………
|
TOKOH MASYARAKAT LEMBAGA PEMBERDAYAAN DESA (LPM)
1.
|
Saeful Hakim
|
…………..…….
|
1.
|
Endang S. S.Pd.SD
|
………………
|
2.
|
Iyan Bayanudin S.Pd.I
|
………………
|
2.
|
Maman S. M.Pd
|
………………
|
3.
|
Nandang Suparman
|
………………...
|
3.
|
Marfu
|
………………
|
Tidak ada komentar:
Write komentar